Pengertian zakat & Macam-macamnya
Alhamdulillahilladzi arsala rosulahu bil huda wadienil haq liyudhirohu alaa dieni kullihi walau karihal musyrikun. Asyhadu alla ilaahaillahu wa asyhadu anna muhammadan abduhu wa rosuluh amma ba’du.
Segala puji serta syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah yang telah memberikan kepada kita semua ni’mat iman dan ni’mat islam, sehingga pada saat kali ini kita masih dapat menjalankan aktivitas semata-mata untuk mengharapkan ridho Allah.
Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang pengertian zakat & macam-macamnya.
APAKAH PENGERTIAN ZAKAT ITU?
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat, seperti firman Allah Swt : “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“. (Surat An Nur 24 : 56).
Dalam ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah allah khususnya dalam menunaikan zakat niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan akan dikembalikannya kita kepada kesucian/kembali fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke alam muka bumi ini atau seperti kertas puti9h yang belum ada coretan-coretan yang dapat mengotori kertas tersebut, seperti firman-Nya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui “. (Surat At Taubah 9 : 103).
SYARAT-SYARAT WAJIB UNTUK MENGELUARKAN ZAKAT
Islam; Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
Merdeka; Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
Milik Sepenuhnya; Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
Cukup Haul; cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
cukup Nisab; Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.
MACAM-MACAM ZAKAT
- ZAKAT MAAL (HARTA)
Bagi harta yang disandarkan zakatnya pada emas, zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5 % dari harta yang wajib dizakati (tidak termasuk zakat binatang ternak dan biji-bijian yang mempunyai nilai zakatnya tersendiri).
- ZAKAT UANG SIMPANAN
Banyak urusan bisnis yang menggunakan mata uang sebagai alat pertukarannya, Setiap negara mempunyai nilai mata uangnya sendiri yang disandarkan kepada nilai tukar emas.
DALIL WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN “Saiidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5 dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun”. (HR Abu Daud)
SYARAT WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN
- Islam
- Merdeka
- Milik sendiri
- Cukup haul
- Cukup nisab
- ZAKAT EMAS dan PERAK
Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan logam berharga. Sangat besar kegunaannya yang telah dijadikan uang dan nilai/alat tukar bagi segala sesuatu sejak kurun-kurun waktu yang lalu.
Dari sisi ini, syari’at memandang emas dan perak dengan pandangan tersendiri, dan mengibaratkannya sebagai suatu kekayaan alam yang hidup. Syari’at mewajibkan zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan logam, dan juga benbentuk bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi pria. Firman Allah :Dan oarang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
Sabda Rasulullah yang maksudnya sebagai berikut : Setiap pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, maka pada hari kiamat dijadikan kepingan lalu dibakar dalam api neraka.
SYARAT WAJIB ZAKAT EMAS DAN PERAK.
- Islam
- Merdeka
- Milik sendiri
- Cukup nisabnya
- Cukup haul (setahun).
(Nisab emas adalah 20 misqal atau 85 gram emas. Nisab perak adalah 200 dirham atau 595 gram perak ).
- ZAKAT PENDAPATAN/PROFESI
Barang kali bentuk penghasilan yang paling menonjol pada zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Zakat pendapatan atau profesi telah dilaksanakan sebagai sesuatu yang paling penting pada zaman MUAWIYAH DAN UMAR BIN ABDUL AZIZ. Zakat jenis ini dikenal dengan nama Al-Ata’ dan dizaman modern ini dikenal dengan “Kasbul Amal”. Namun akibat perkemabangan zaman yang kurang menguntungkan ummat Islam, maka zakat jenis ini kurang mendapat perhatian. Sekarang sudah selayaknya jika mulai digalakkan kembali, kerena potensinya yang memang cukup besar.
DALIL WAJIB ZAKAT PROFESI/PENDAPATAN
Firman Allah : Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu (Surat Al-Baqarah 2 : 267). Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk pendapat para pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa konsep “hasil usaha” meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.
SYARAT WAJIB ZAKAT PENDAPATAN
- Islam
- Merdeka
- Milik Sendiri
- Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat. Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan Honor, Gaji, Bonus, Komisi, Pemberian, pendapatan profesional, Hasil sewa dan sebagainya. Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut sebagai “Mal Mustafad” yaitu perolehan baru yang termasuk dalam sumber harta yang dikenakan zakat.
- Cukup Nisab. Nisab bagi zakat pendapatan/profesi ini merujuk kepada nilai 85 gram emas, dengan harga saat ini. Biasanya pendapatan/gaji selalu diterima dalam bentuk mata uang, untuk itu zakatnya disandarkan kepada nilai emas.
- Cukup Haul. Kontek haul dalam zakat pendapatan adalah jarak masa satu tahun adalah merupakan jarak pengumpulan hasil-hasil yang diperoleh dari berbagai sumber selama satu tahun. Sebab roh yang sangat penting dari zakat pendapatan ini dilihat dari harta perolehan atau penghasilan dan bukannya persoalan harta uang simpanan. Jadi makna haul disini adalah jarak pengumpulan pendapatan selama satu tahun dan bukannya lamanya menyimpan selam setahun seperti zakat harta simpanan.
- ZAKAT SAHAM dan OBLIGASI
- Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseroan terbatas (PT) atau atas penunjukan atas saham tertentu. Tiap saham merupakan bagian yang sama atas kekayaan itu.
- Obligasi adalah kertas berharga (semacam cek) yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, atau pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bungan tertentu pula
- Saham dan Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut BURSA EFEK.
- Cara menghitung zakat Saham dan Obligasi adalah 2.5 % atas jumlah terendah dari semua saham/obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi atau dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).
DALIL DAN SYARAT WAJIB ZAKAT SAHAM.
Dalil dan syarat wajib mengeluarkan zakat saham atau obligasi sama seperti dalil dan syarat wajib atas zakat uang simpanan diatas.
- ZAKAT AN’AM (BINATANG TERNAK)
Binatang Ternak yang wajib dizakati meliputi Unta, sapi, kerbau dan kambing. Syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut adalah :
- Islam,
- Merdeka,
- 100 % milik sendiri, sampai hisab (batas)nya dan telah dimiliki selama satu tahun. Dijelaskan dalam Hadist, “Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya.” (H.R. Daruquthni)
- Digembalakan dirumput tanpa beli.
Binatang yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat. ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW. “Tidaklah ada zakat bagi sapi yang dipakai bekerja.” (H.R. Abu Daud dan Daruquthni).
- ZAKAT FITRAH
Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya “Rasulullah saw mewajibkan zakat fthri, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan.“(H.R. Bukhari).
Syarat-syarat wajib zakat fitrah, yaitu :
- Islam
- Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari. tatkala Rasulullah saw mengutus Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan, “Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang – orang fakir dikalangan mereka.” (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda.”Barang siapa meminta – minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan).“Para sahabat ketika itu bertanya “Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu ?” Jawab Rasulullah saw , “Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari – hari seperti rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah.
Orang yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an ada delapan Golongan. “Sesungguhnya sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang – orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak – budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah” (Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :
- Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
- Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
- Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
- Muallaf, adalah
- Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
- Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
- Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang – orangkafir dibawah pengaruhnya.
- Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang – orang yang anti zakat.
- Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
- Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
- Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
- Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
Manfaat pemberian zakat antara lain :
- Mempererat hubungan si kaya dan si miskin.
- Agar tidak terjadi kejahatan dari orang – orang miskin dan susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Firman Allah SWT, “Sekali-kali janganlah orang – orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka.” (Q.S. Ali Imran : 180)
- Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT, “Ambillah zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (Q.S. At Taubah: 103).
Sekian yang bisa saya sampaikan, mudah-mudahan apa yang telah saya sampaikan ada manfaatnya khususnya buat saya sendiri umumnya buat antum sekalian, kesalahan hanya milik saya pribadi kebenaran hanyalah allah yang mempunyai. Saya tutup dengan do’a
ROBBANA ATINA FIDDUNYA HASANAH WAFIL AKHIROTI HASANAH WA QINA ADZA BANNAR.
Tomi said,
July 14, 2009 at 3:55 am
AlhamduliLLAH… syukron informasinya… 🙂
Al-Fatih said,
September 4, 2009 at 6:30 am
Secara syar’iy, ‘amil bukanlah panitia penerima dan pendistribusi zakat. Panitia tdk lebih dari amalsholih untuk membantu mendistribusikan zakat, shg panitia tdk berhak menerima zakat. Yg benar, dlm literatur fiqh, ‘amil ada 2 yaitu ‘amil shalat (penguasa setingkat kabupaten) dan ‘amil zakat (pejabat negara yg diangkat khalifah/kepala negara Islam untuk mengaudit kekayaan warga negara muslim dan menarik zakatnya bila memenuhi haul dan nishab. ‘Amil inilah yg berhak mendapatkan bagian zakat.
Adapun sabilillah bukanlah dg makna kepentingan agama. Lafadh sabilillah dlm nash-nash selalu terkait dg jihad (perang) fi sabilillah. Oleh krn itu sebagian zakat didistribusikan utk perbekalan perang fi sabilillah.
Pemahaman scr syar’iy ini penting,sebab aturan Islam tdklah didasarkan logika dan makna bahasa, tetapi disandarkan pada makna syar’iy.
showroammotor said,
July 27, 2012 at 7:11 am
Dalam surat At-Taubah ayat 60 kan sudah dijelaskan orang2 yang berhak menrima zakat salah satunya amilin,jadi amilin tuh ada bagian 2 % dari uang infaq atau dari donatur2, jadi yang diberikan untuk amilin tuh bkn uang zakat tetapi uang dari infaq dan sadaqah.
zay said,
August 6, 2010 at 8:05 am
maksih bgt bwt refisi skripsi
zay said,
August 6, 2010 at 8:06 am
makasih bgt byah lg refisi skripsi
anon said,
August 19, 2010 at 9:48 pm
tulisan bagus, sayang font nya terlalu kecil susah dibacanya
suzan said,
September 6, 2010 at 2:49 pm
assalamualaikum…………..
calon suami saya bekerja dan tinggal di luar kota juga jauh dari kedua orang tuanya. ia belum setahun bekerja dan alhamdulillah telah mampu membiayai hidupnya sendiri … wajibkah ia mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya sendiri? apakah hukumnya jika ia menunaikan zakat bagi kedua orang tuanya yang masih mampu dan adik2nya yang belum mandiri? terima kasih… wasalam
osly rachman said,
October 24, 2010 at 10:42 am
Alhamdulillah…menambah pengetahuan syari’atku….
Saya mau tanya Pak. Dalam maca-macam zakat, Apakah ada yang namanya ZAKAT JUAL BELI?? Kalau ada bagaiman cara menghitungnya.
Terima kasih
Aviqa de bloueangel said,
December 29, 2010 at 3:10 pm
Wah makasih bgt karna lagi perlu untuk belajar
zia said,
January 10, 2011 at 1:26 pm
informasi yg bermanfaat
safira salsabillah said,
March 30, 2011 at 2:02 pm
lengkap 🙂
evi said,
April 2, 2011 at 7:53 am
makasih banget, ini semua benar benar membantu belajar saya
Risni Adelini said,
August 3, 2011 at 3:18 am
makasih ya infonya, lebih bagus lagi kalau ukuran hurufnyalebih besar 🙂
Hudi Hanz Handoko said,
August 11, 2011 at 10:10 am
Alhamdullillah nambah ilmu lagio
ali said,
August 20, 2011 at 7:06 am
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-seputar-zakat-profesi.html
riina bbiiaza diipanggill_nnaa said,
April 14, 2012 at 6:19 am
emh , mkasii bwngt atz infonyaa very goodd !!!!!!!!!!!
Citra said,
October 28, 2011 at 12:13 am
Uang yang saya trima tiap bulan, 2,5% saya zakatin. Lalu saya pakai untuk cicil rumah, biaya hidup dan untuk ditabung. Stlh beberapa tahun, tabungan saya cukup nishab nya (85 gr emas) apakah perlu sya mengeluarkan zakat lagi? Krn diawal pendapatan sudah saya keluarkan zakatnya. Lalu untuk rumah, saat lunas nanti apakah perlu saya bayar zakat lagi? Diawal bekerja, saya tidak bayar zakat, bagaimana hukumnya? Selain krn belum faham dan lupa juga utk brzakat, bagaimana hukumnya? apa saya bisa merapelnya zakatnya? Masalhnya saya lupa berapa yg harus saya keluarkan? Trima kasih
Tolong dibantu y, biar saya bisa menunaikan kewajiban saya..atas bantuannya trima kasih banyak, wassalam
showroammotor said,
July 27, 2012 at 7:17 am
Apabila anda menyisihkan sejumlah uang dari gaji bulanan untuk ditabung, maka yang terbaik dan paling selamat adalah Anda mengeluarkan zakat dari uang yang Anda tabung itu pada bulan tertentu setiap tahunnya. Jumlahnya adalah dua setengah persen dari harta yang dimiliki. Semoga Allah memberi taufik kepada kita. (Fatwa Syaikh Bin Jibrin).
budisun said,
June 25, 2015 at 2:20 am
berarti uang tabungan yang awalnya sudah dizakatin, tiap tahunnya juga dizakatin lagi pak?
ilkhafah said,
November 9, 2011 at 9:06 am
thanks…….informasinya sangat membantu,,,,
Fitri said,
January 19, 2012 at 2:44 am
I will keep this information on my mind
But the most of all I will try to practice insyaallah…
And for you who’s posted this articles may Allah bless you and very thank you!
Mas'ud said,
January 28, 2012 at 1:22 pm
Artikel ini membantu saya dalam memahami tentang zakat, terima kasih
Farrel Naufalariq said,
April 2, 2012 at 7:13 am
Web Ini Membuat Aku Menjadi Mudah MEncari
zyzy said,
January 31, 2012 at 11:49 am
syukron ya akhi…
bisa nolong buat ngerjain tugas sekolah
rama said,
March 17, 2012 at 2:43 pm
makasih ya…
Farrel Naufalariq said,
April 2, 2012 at 7:14 am
Lengkap
sri wulan said,
June 16, 2012 at 2:35 pm
wa’alaikumsalam , menurut saya meskipun uang dr orang tua juga kayanya bisa bayar zakat , tp mungkn kalau gt mash tanggung jawab ortu dongggg,,,
Putri Nurul Fadhila said,
April 17, 2012 at 5:32 pm
assalamu’alaikum..
mw nnya nii, apakah kita sebagai mahasiswa (yang notabene nya masih mendapat uang saku dr orang tua) wajib dikenakan zakat?
terimakasiihh.. ^^
showroammotor said,
July 27, 2012 at 7:36 am
Wslm, kalau kita masih dalam tanggungan orangtua kita tidak wajib membayar zakat tetapi yang membayar zkat kita adalah orangtua kita karena kita masih dalam tahap sekolah.
lanikarlina said,
May 2, 2012 at 1:55 pm
makasih banget buat yang udah bikin ini, sangat membantu 🙂
zulkhaerasmi said,
May 20, 2012 at 11:38 am
makasih yaaaa
sri wulan said,
June 16, 2012 at 2:30 pm
ayooo , kita ikutan bayar zakatttt , masa bayar pulsa bisa tapi bayar zakat gk bisa shhhh…
aries said,
June 16, 2012 at 3:59 pm
wah klo warga muslim indonesia sadar untuk bayar zakat, dah gak perlu utang ke luar negri lagi. malah pendidikan dan kesehatan bisa gratis. tp kapan ya?
nonitya said,
July 13, 2012 at 7:52 am
syukron bilaghoya wa syukron bilanihayya
junaidi said,
July 31, 2012 at 2:32 pm
ttima kasih. semoga selalu bersama ridho Allah
hafiz said,
August 12, 2012 at 6:22 am
wow infonya lengkap banget
aronaldi said,
September 26, 2012 at 1:50 pm
kecil banget susah bacanya
mpokhusna said,
October 1, 2012 at 2:54 am
Reblogged this on Bengkel Perubahan and commented:
Zakat
vebby said,
October 18, 2012 at 1:10 pm
mkasih ya atas ilmu xa
sahrul amin said,
October 26, 2012 at 5:45 am
thanks ea. . . . . .
wiwit said,
November 2, 2012 at 10:31 am
syukron katsir artikel ini membantu saya untuk memehami ttng zakat 🙂
siti said,
November 18, 2012 at 1:09 pm
syukron atas info mengenai zakatnya.. 😀
ankaimane said,
January 9, 2013 at 6:06 pm
bagaimane pula dengan zakat bermusim
luna kendis amartilla said,
July 19, 2013 at 10:39 pm
bgs tulisan dan ngrtiian ny…tpi ad tulisan yang trllu kcil jdi aq gc bsa baca ny…
jesicca ayrelia said,
September 8, 2013 at 3:21 am
zakat itu wajib
ririn_hany01@yahoo.co.id said,
September 28, 2013 at 8:16 am
suami saya pekerjaanya swasta bgaiman jika suami saya penghasilanya sekitar 6 juta tapi kotor itu belum di hitung untuk bli bahan misalnya kertas dll apa itu sudah termasuk nisab
wadina said,
March 27, 2014 at 1:40 am
contoh-contoh zakat itu seperti apa sich?
madyputtra said,
July 11, 2014 at 7:36 am
terimakasih atas artikelnya mudah2an bermenfaat bagi saya. . . . . . . .
aldi said,
July 25, 2014 at 7:04 pm
Jika belum nikah wajib jakat or masih tanggungan orang tua
INEZ FITRIA said,
September 29, 2014 at 8:20 am
SAYA JUGA SUDAH MENGERTI TENTANG ZAKAT
Citra ramadan said,
October 19, 2014 at 9:14 am
Makasi bgt ya kak untuk info ya 😉
Olif Olifa said,
October 26, 2014 at 12:39 am
ijin copy, buat referensi
Delia Indra Wahyuni said,
March 9, 2015 at 8:14 am
makasih informasinya 🙂
Dompet Dhuafa Jateng said,
April 23, 2015 at 7:08 am
Terima kasih atas informasinya.. Silakan berkunjung ke web kami => http://jateng.dompetdhuafa.org/ 🙂
Siswo si putra gorillazz said,
June 2, 2015 at 1:06 pm
Trima kasih ats infrmasinya
herdi said,
November 29, 2016 at 1:41 pm
Thank you for information